Sebanyak 1.631 narapidana di Provinsi Papua mendapatkan remisi dari pemerintah dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius Ayorbaba di Jayapura, Selasa mengatakan, dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI pemerintah memberikan remisi bagi narapidana di seluruh Indonesia.
"Untuk Papua total yang menerima remisi sebanyak 1.631 orang dimana dari isi lapas di Papua hari ini berjumlah 2.844 orang," katanya.
Menurut Anthonius, dari 1.631 orang tersebut, yang mendapatkan remisi langsung bebas atau Remisi Umum Dua (RU-II) ada delapan orang sedangkan sisanya mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Untuk delapan orang yang mendapatkan RU-II terdiri dari pengurangan masa pidana tiga bulan satu orang, dua bulan dua orang, dan sisanya satu bulan," ujarnya.
Dia menjelaskan sedangkan untuk pengurangan masa hukuman terdiri dari satu bulan 266 orang, yang mendapatkan remisi dua bulan 287 orang.
"Kemudian untuk remisi tiga bulan 554 orang , empat bulan 279 orang, kemudian remisi lima bulan 197 orang dan enam bulan 44 orang," katanya lagi.
Dia menambahkan remisi tersebut merupakan HAK dari narapidana yang harus diberikan ketika menjalankan pidana melebihi enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran.
"Sehingga dalam setiap momentum HUT Kemerdekaan Indonesia diberikan pengurangan pidana bagi narapidana melalui remisi," ujarnya lagi.
.