Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani peraturan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Yasonna pada 5 Februari 2020 dan merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya virus corona yang berasal dari wilayah Wuhan, China ke Indonesia.
"Berdasarkan pengumuman WHO bahwa virus corona itu sudah menjadi wabah internasional, maka Indonesia melakukan pembatasan terutama adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah, pernah berkunjung (ke Tiongkok) dalam kurun waktu 14 hari sebelum dia masuk ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi Antara, Kamis.
Baca juga: Filipina hentikan pemberian 'visa on arrival' bagi warga negara China
Pada Permen itu diatur ketentuan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari negara China yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Jadi misalnya dia hari ini masuk, kita lihat rekam jejaknya, dalam 14 hari ke belakang pernah ke Tiongkok apa tidak? Atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari Tiongkok, sudah otomatis ditolak. Kalau misalnya dia masuk dari tempat lain tetapi dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dia sudah pernah ke Tiongkok, itu juga akan ditolak," ujar Arvin.
Adapun pemberian kurun waktu 14 hari disesuaikan dengan ketentuan rentang masa inkubasi terkait virus corona.
Baca juga: China longgarkan proses keimigrasian di 18 pos pemeriksaan
Sementara itu, dalam Permen itu juga diatur mengenai ketentuan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin tersebut dapat diberikan kepada warga negara China yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.
Bagi warga negara China yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa, dapat melalui permohonan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada 5 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.
Berita Terkait
Dinkes Biak miliki 90 vaksinator layani vaksinasi COVID-19 selama Lebaran
Selasa, 3 Mei 2022 17:50
Penyerang Barcelona Luuk de Jong positif infeksi COVID-19
Sabtu, 2 April 2022 19:34
Australia mendekati puncak infeksi Omicron
Sabtu, 15 Januari 2022 19:51
Tiga pemain Barcelona dinyatakan positif COVID-19
Rabu, 29 Desember 2021 21:48
Alaba dan Isco menjadi pemain Real Madrid terbaru yang positif COVID-19
Rabu, 22 Desember 2021 3:42
Kenali kecemasan akademik pada anak dan tips mengatasinya
Senin, 22 November 2021 10:28
Satgas: Papua tertinggi angka kasus aktif harian COVID-19
Selasa, 16 November 2021 19:16
Anak gajah terjerat belalai Aceh Jaya akhirnya mati
Selasa, 16 November 2021 13:19