Jayapura (ANTARA) - Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua, Kamis malam (20/2) di di sekitar pukul 23.30 WIT menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Kedua pengguna sabu yang ditangkap yaitu HA (26 th) dan I (39 th), kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat.
Dikatakannya, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima terkait penggunaan narkotika di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan sehingga anggota melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu diamankan HA (26 th) bersama satu paket sabu yang dibungkus kertas tissue berwarna putih di depan pangkalan ojek Jaya Asri dan dari pengakuan HA terungkap sabu tersebut milik I yang diamankan di sekitar jalan pantai Hamad bersama satu paket sabu yang disimpan di dalam dus rokok yang disembunyikan di bawah kolong rumahnya.
Kedua pengguna beserta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut, kata Kamal. Diakui, keduanya merupakan residivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan lalu bebas dari LP Narkoba Doyo.
Keduanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah, tambah Kombes Kamal.