Jayapura (ANTARA) - Tim Charli Polresta Jayapura Kota menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor berinsial AW di sekitar Pasar Cigombong Kotaraja, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
"AW ditangkap saat sedang pesta minuman beralkohol dan dari tangan pelaku kami berhasil menyita satu unit motor yang dilaporkan hilang pada 24 Januari 2020 di sekitar Expo Waena, Distrik Heram," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan di Jayapura, Jumat.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari hasil pengembangan pengakuan penadah motor hasil kejahatan yang terlebih dahulu diamankan.
“Dari hasil interogasi JM tersangka penadah motor curian, kami kantongi identitas AW dan selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkapnya,” katanya.
Kini, kata dia, AW dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dugaan kuat pelaku AW melakukan kejahatannya lebih dari satu kali dan hingga kini masih dilakukan pemeriksaan," katanya.
AW akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.