Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menyatakan bahwa masa pandemi COVID-19 saat ini dapat dijadikan momentum untuk benar-benar mengevaluasi struktur kebijakan bantuan sosial yang diberikan kepada warga yang membutuhkan.
"Indonesia perlu menilai kembali struktur kebijakan kesejahteraan sosial," kata Felippa Ann Amanta di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kebijakan terkait perlindungan sosial perlu dievaluasi karena selama pandemi COVID-19. Terlihat jelas bahwa masyarakat berpenghasilan rendah adalah yang paling rentan terhadap kejutan bencana.
Ia mengingatkan bahwa banyak pekerja dan buruh yang sangat bergantung pada pendapatan dari pekerjaan sehari-hari. Begitu juga dengan tenaga kerja bebas seperti pengemudi ojek daring yang mau tidak mau harus tetap beroperasi untuk mencari penghasilan.
Felippa mengakui bahwa Indonesia sudah memiliki berbagai jenis bantuan sosial untuk masyarakat miskin, seperti contohnya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan juga Bantuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) yang terbukti sangat esensial untuk masyarakat Indonesia.
"Namun ternyata dampak dari program-program ini belum cukup untuk menghindarkan penerimanya dari risiko kehilangan mata pencaharian," kata peneliti CIPS tersebut.
Untuk itu, ujar dia, Indonesia harus mengkaji kemungkinan untuk mengimplementasikan beberapa kebijakan baru, seperti asuransi tuna karya atau jaminan sosial lain yang siap membantu dalam keadaan bencana.
Ia menegaskan kebijakan perlindungan yang ada akan bergantung kepada data yang lebih akurat terhadap situasi sosial ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga bisa ditargetkan secara tepat.
"Kebijakan juga perlu dirancang sehingga tidak memberi disinsentif untuk mencari kerja, melainkan hanya sebagai perlindungan minimal ketika kelompok rentan terkena kejutan bencana," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penerima PKH dan BLT tidak bisa ikut dalam program Kartu Prakerja karena mereka sudah menerima bantuan sosial.
"Tapi dari keluarga itu, anaknya bisa ikut pelatihan,” katanya dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis (16/4).
Sedangkan batas minimal usia yang bisa ikut dalam program tersebut yakni berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah.
Dari kriteria itu, sejumlah kementerian juga sudah memberikan data terkait pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pariwisata, BPJS Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga lain.
Berita Terkait
Kemensos RI salurkan paket bantuan kursi roda-tongkat disabilitas di Biak
Senin, 29 April 2024 13:00
Dinsos Jayapura sebut anggaran bantuan sosial Rp4 miliar
Jumat, 5 April 2024 19:55
Pemkot Jayapura serahkan bantuan untuk korban kebakaran
Rabu, 27 Maret 2024 12:56
BI Papua salurkan bantuan sosial di Kampung Harapan
Rabu, 13 Maret 2024 15:30
Dinsos Jayapura: Keluarga penerima bantuan sosial naik 25.980 KPM
Kamis, 15 Februari 2024 13:59
Kantor Pos salurkan bantuan sosial bagi 25.980 KPM Kota Jayapura
Kamis, 15 Februari 2024 13:00
Kantor Pos Jayapura: penyaluran Bansos pada Januari sebanyak 282.000 KPM
Rabu, 14 Februari 2024 16:39
Kemensos lakukan pengisian bahan pangan lumbung sosial di Papua
Selasa, 6 Februari 2024 17:19