Surabaya (ANTARA) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya menekannya pentingnya hak dan kewajiban warga Kota Pahlawan, Jawa Timur, dijalankan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 diberlakukan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.
"Saya juga bantu sosialisasi dengan membuat info grafis agar masyarakat Surabaya mengetahui apa yang boleh, apa yang dilarang dan sanksi apa jika melanggar PSBB," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Senin.
Menurut dia, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya sudah dijelaskan mana hak dan kewajiban warga selama pemberlakuan PSBB.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan setiap penduduk di daerah memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi COVID-19 sesuai kode etik, kemudahan akses pengaduan yang berkaitan dengan COVID-19 dan pelayanan pemulasaran dan pemakanan jenazah COVID-19 atau terduga COVID-19.
Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan penduduk setiap daerah adalah mematuhi ketentuan PSBB, ikut serta melaksanakan PSBB, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga jarak dan memakai masker jika keluar rumah.
"Saya berharap pelaksanaan PSBB bisa berjalan sesuai aturan dan harapan," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan berdasarkan Perwali 16/ 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya, ada beberapa aktivitas yang dilarang selama PSBB berlangsung.
Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya.
"Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung," katanya.
Berita Terkait
DPRD Kota Surabaya: Dana kelurahan jangan disalahgunakan untuk pilkada
Selasa, 29 September 2020 15:40
Shalat Idul Fitri hanya untuk Masjid Al Akbar Surabaya disesalkan banyak pihak
Minggu, 17 Mei 2020 13:50
APBD Kota Surabaya masih 0 rupiah untuk bansos sembako dan BLT
Rabu, 6 Mei 2020 13:29
Pemkot Surabaya dinilai lamban respons kasus positif COVID-19 di Sampoerna
Sabtu, 2 Mei 2020 16:20
MCCC minta Pemkot Surabaya siapkan rumah sakit darurat COVID-19
Jumat, 1 Mei 2020 11:37
Peraturan Wali Kota Surabaya soal PSBB dinilai ada kelemahan
Minggu, 26 April 2020 13:00
Fraksi PDIP Kota Surabaya usulkan enam langkah tangani COVID-19
Sabtu, 18 April 2020 8:28
Ratusan SD-SMP swasta di Kota Surabaya diusulkan dapat subsidi SPP gratis
Jumat, 17 April 2020 10:52