Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai penunjukkan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah tepat dan tidak ada yang salah melalui mekanisme Surat Telegram (ST) Kapolri.
"Itu kan sesuai administrasi mutasi Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena baik beliau (Boy Rafli) maupun Pak Suhardi Alius masih jadi anggota Polri," kata Poengky saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.
Dia menyebut surat telegram yang dikeluarkan Kapolri berbeda dengan Keppres pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNPT yang ditandatangani Presiden. Menurut dia, Idham menunjuk Boy Rafli sebagai Kepala BNPT setelah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
"Jika Kapolri membuat dan menandatangani surat telegram tersebut. Itu berarti Presiden sudah menyetujui dan menandatangani Keppres pengangkatan Boy Rafli. Kalau belum ada persetujuan Presiden, Kapolri tidak mungkin mengeluarkan surat telegram untuk Boy," tegasnya.
Hal serupa pernah terjadi ketika Kepala Bulog Budi Waseso yang ketika itu menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) memasuki masa pensiun dan digantikan oleh Komjen Pol Heru Winarko. Pergantian jabatan tersebut tetap melalui mekanisme Surat Telegram Kapolri.
Berkaca dari hal itu, Poengky menegaskan penunjukan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT melalui ST Kapolri sudah sesuai prosedur.
"Tidak ada yang salah dengan ST Kapolri. Semua sudah sesuai prosedur," tuturnya.
Sebelumnya, melalui Surat Telegram Nomor: ST/1377 - 1380/V/KEP./2020 dan ST/1381 - 1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis merombak besar-besaran posisi sejumlah perwira tinggi dan menengahnya.
Diantaranya Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dimutasi untuk penugasan sebagai Kepala BNPT.
Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim diangkat sebagai Wakalemdiklat Polri.
Pergeseran Boy Rafli ke BNPT menggantikan posisi Kepala BNPT sebelumnya, Komjen Suhardi Alius yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri dalam rangka memasuki masa pensiun.
Berita Terkait

Waket DPR RI dukung kebijakan pemerintah pangkas cuti bersama tahun 2021
Rabu, 24 Februari 2021 9:40 Wib

DPR RI terbuka terkait revisi UU Otsus Papua
Senin, 22 Februari 2021 13:02 Wib

Waket DPR Azis Syamsuddin minta pemerintah tentukan langkah solutif atasi KKB di Papua
Kamis, 11 Februari 2021 9:44 Wib

Jenderal Idham Azis serahkan Panji PolriTribrata ke Kapolri Jenderal Sigit
Rabu, 27 Januari 2021 15:59 Wib

Paripurna DPR RI resmi tetapkan Komjen Pol Listyo Sigit jadi Kapolri
Kamis, 21 Januari 2021 17:10 Wib

Kapolri Idham Azis antarkan Komjen Listyo Sigit Prabowo jalani uji kelayakan
Rabu, 20 Januari 2021 11:57 Wib

Mendagri Tito beri masukan calon Kapolri soal soliditas internal
Selasa, 19 Januari 2021 14:40 Wib

Kapolri meresmikan gedung baru Divisi Humas Polri
Jumat, 15 Januari 2021 4:19 Wib
Komentar