Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkap kronologi penjambretan yang viral di media sosial dan mengakibatkan tewasnya perempuan bernama Muthia Nabila (23), Senin (4/5) pagi.
"Korban saat itu sedang menuju kantor, kemudian dipepet satu sepeda motor," ujar Audie di Jakarta, Selasa.
Audie menjelaskan, tersangka T dan satu tersangka DPO (dalam pencarian) berboncengan dengan satu motor. Mereka mengincar ponsel korban.
Ponsel korban saat itu diletakkan di dashboard samping sepeda motornya. Hal itu menggoda pelaku untuk menjadikannya sasaran.
"Ketika sadar barangnya atau ponselnya diambil, korban berusaha mengejar dan ketika ketemu, motor pelaku ditabrak korban dan sama-sama terjatuh," kata Audie.
Muthia mengalami luka berat dikarenakan saat itu helmnya terlepas karena tidak dikancingkan.
"Muthia terjatuh dan kepalanya terbentur sehingga mengalami luka berat. Ketika ditolong di rumah sakit, dia tidak dapat terselamatkan," katanya.
Polisi telah meringkus pelaku jambret berinisial T dan sedang memburu salah satu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi olah TKP penjambretan di Jalan Roa Malaka Jakarta Barat
Selasa, 5 Mei 2020 7:07
Perempuan korban jambret tewas dalam kecelakaan di Roa Malaka Tambora Jakbar
Selasa, 5 Mei 2020 3:12
Kapolsek Matraman menjadi korban penjambretan ponsel
Jumat, 27 Maret 2020 21:03
Kepala Rutan Depok Anton ditangkap terkait narkoba di Jakarta Barat
Minggu, 18 Juli 2021 16:57
Penembakan tewaskan tiga orang di kafe Cengkareng Jakarta Barat
Kamis, 25 Februari 2021 11:59
Kejari Jakbar: Berkas perkara kasus narkoba Lucinta Luna dinyatakan lengkap
Kamis, 30 April 2020 20:37
Dua pengedar narkoba sabu dibekuk polisi
Sabtu, 28 Maret 2020 15:29
Artis Vanessa Angel ditangkap atas kasus narkoba
Selasa, 17 Maret 2020 18:33