Jayapura (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal mengharapkan penyusunan peraturan daerah provinsi (perdasi) penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) dapat segera diselesaikan.
"Kami akan membahasnya bersama dengan forkopimda dan semua pihak berkompeten seperti rektor," katanya di Jayapura, Jumat.
Menurut Klemen, dengan adanya perdasi ini, ke depan jika muncul pandemi atau virus lainnya maka pemerintah daerah sudah memiliki peraturan untuk menanganinya.
"Pasalnya, selama dua minggu belakangan untuk membahas perdasi penanganan non bencana saja tidak bisa selesai," ujarnya.
Dia menjelaskan kemudian pihaknya juga meminta semua masyarakat untuk mematuhi aturan, pukul 14.00 WIT atau jam dua siang sudah pulang dan beristirahat.
"Jadi jam 2 siang pulang istirahat dan waktu jam 6 pagi datang bekerja ataupun melakukan aktivitas apapun sembari jangan lupa memakai masker," katanya lagi.
Dia menambahkan pihak juga sepakat dalam rapat-rapat yang digelar bahwa semua orang yang statusnya ODP maupun PDP harus dikarantina.
"Kami sudah siapkan tempat, yakni dari jajaran kotamadya juga sudah menyiapkan tempat, tak lupa diminta kepada semua narapidana untuk dites karena mereka juga memiliki hak menikmati kesehatan," ujarnya lagi.