Jayapura (ANTARA) - Wakapolda Papua Brigjen Pol Yakobus Marjuki mendukung wacana adanya peraturan daerah provinsi (perdasi) atau perda yang mengatur tentang COVID-19 sebagai acuan payung hukum dalam melaksanakan kebijakan di tengah masyarakat.
Demikian hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Yakobus Marjuki dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama dengan Forkopimda Papua dalam rangka penyusunan rancangan perdasi Papua tentang bencana non alam (penyakit menular) di salah satu hotel ternama di Kota Jayapura, Selasa.
"Di sini diperlukan membuat perdasi dan saya rasa itu sangat perlu. Kami, Polri mendukung untuk membuat suatu regulasi berupa perdasi/perda dalam hal penanganan COVID-19 di Papua," katanya.
Ia mengaku kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe yakni kesepakatan bersama tentang pembatasan sosial yang di perluas dan di perketat hingga 4 Juni 2020 perlu diapresiasi dan didukung.
"Atas nama bapak Kapolda Papua, saya mengucapkan terima kasih atas kerja samanya dalam pelaksanaan tugas serta sinergitas petugas dalam pencegahan, penanganan penyebaran COVID-19 di Papua," katanya.
Berkaitan dengan wacana perdasi, jenderal bintang satu Polri itu mengaku telah meminta kepada jajarannya untuk menelaah dan membuat SOP.
"Saya sudah minta kepada Kabidkum Polda Papua untuk membuat SOP agar anggota yang melakukan tindakan di lapangan tidak arogan dan terukur sesuai SOP yang ada. Mewakili Bapak Kapolda, terkait penyusunan regulasi perda atau perdasus, beliau sangat mendukung agar menjadi dasar kepada petugas di lapangan," kata Brigjen Pol Yakbus Marjuki.
Rakor itu dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Jhony Banua Rouw yang didampingi Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Wakapolda Papua Brigjen Pol Yakobus Marjuki, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Nikolaus Kondomo dan penjabat Sekda Provinsi Papua M Ridwan Rumasukun.