Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 49 sepeda motor terjaring razia saat pemberlakuan pembatasan sosial diperketat dan diperluas (PSDD) mencegah penularan virus corona (COVID-19) di Wamena.
Puluhan sepeda motor yang terjaring itu karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan sepeda motornya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, mengakui dari laporan yang diterima terungkap razia pada Kamis (11/6) melibatkan anggota TNI dan Satpol PP.
Razia dilakukan terhadap kendaraan yang masih beraktivitas di luar batas waktu yang ditentukan Pemda Jayawijaya terkait pencegahan COVID-19.
Pemda Jayawijaya juga masih memberlakukan PSDD dimana petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan serta barang bawaan, kata Kamal seraya menambahkan, masyarakat diminta untuk mentaati jam beraktivitas yang diberlakukan yakni dari pukul 06.00 hingga pukul 16.00 WIT.
Kendaraan yang diamankan saat razia itu kemudian dibawa ke Mapolres Jayawijaya dan pemiliknya dipersilakan mengambil dengan menunjukkan surat-suratnya.
Namun, dari laporan yang diterima ternyata ditemukan satu unit motor yang merupakan motor curian, ungkap Kombes Kamal.