Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menang dalam kasasi terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta yang gugatannya dilayangkan oleh pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan perkara yang kasasinya diajukan baik oleh Anies maupun PT Harapan Indah, Mahkamah menolak permohonan kasasi dari pengembang dan mengabulkan kasasi dari orang nomor satu DKI Jakarta tersebut.
"Menolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan," demikian ringkasan putusan MA dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa.
Perkara dengan nomor register 227 K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 4 Juni 2020.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan bahwa MA memenangkan Pemprov DKI dalam perkara tersebut. Namun pengembang masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu tapi kami akan siap," ujar Yayan saat dihubungi wartawan.
Gugatan izin reklamasi Pulau H Gugatan izin reklamasi Pulau H bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H.
PT Taman Harapan Indah menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H dalam SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.
Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019. PTTUN memutuskan permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri yang isinya tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Kemudian, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Anies mengajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan oleh PTTUN, sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Berita Terkait
PTUN Jakarta batalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H
Senin, 29 Juli 2019 18:40
AHY kalem tanggapi dukungan maju pilpres dengan Anies Baswedan
Kamis, 24 Maret 2022 12:28
Gubernur Anies Baswedan berbagi pengalaman kepemimpinan di Makassar
Sabtu, 22 Januari 2022 18:25
Hasil Survei SMRC:Ganjar Pranowo tokoh paling disukai pemilih
Kamis, 30 Desember 2021 19:55
Survel JRC: Risma, Anies, dan Riza duduki tiga besar bakal calon Gubernur DKI
Rabu, 22 Desember 2021 14:28
Hasil survei CISA: Ganjar, AHY dan Anies posisi tiga teratas
Jumat, 10 Desember 2021 18:24
Gubernur Anies lepas kontingen DKI Jakarta untuk Peparnas Papua 2021
Jumat, 29 Oktober 2021 18:46
Jaga asa juara umum, KONI DKI berharap renang menjadi lumbung emas
Selasa, 12 Oktober 2021 8:11