Jayapura (ANTARA) - Penerapan protokol kesehatan sebagai upaya memutus penyebaran virus corona (COVID-19) di Kota Jayapura, ibukota Provinsi Papua dengan memberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan untuk warga melanggar tidak menggunakan masker menggunakan rompi oranye bertulisan 'Orang Kepala Batu'.
Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM) mengatakan sanksi sosial diberikan bagi mereka yang tak bermasker dalam penanganan COVID-19 sudah diterapkan Pemkot Jayapura.
Sanksi lain juga diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan untuk membersihkan trotoar.
Wali Kota Benhur Tomi Mano mengatakan, selain warga yang diberikan sanksi pihak Pemkot Jayapura juga mewajibkan setiap pelaku usaha menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi karyawannya serta menyediakan fasilitas alat mencuci tangan di tempat usaha.
Bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah diberikan teguran karena tidak menyiapkan berbagai sarana pencegahan COVID-19, menurut Wali Kota Benhur Tomi Mano, Pemkot akan memberikan sanksi berupa penutupan tempat usaha.
Dari hasil pemantauan di lapangan, kata BTM, sejak penerapan sanksi sosial menggunakan rompi bertulisan Orang Kepala Batu tidak menggunakan masker dan kerja sosial diterapkan telah berdampak meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker di Kota Jayapura.
"Mudah-mudahan kesadaran warga Kota Jayapura terus meningkat sehingga walaupun masuk zona merah, namun tingkat kesembuhan pasien COVID-19 juga semakin tinggi,"kata Wali Kota BTM.
Ia mengharapkan, kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumusan orang merupakan cara sederhana dalam mencegah penyebaran virus corona di lingkungan sekitar.
Wali Kota Benhur Mano mengharapkan, setiap warga harus mau menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas keseharian.
Dengan mengikuti protokol kesehatan, menurut Wali Kota BTM, maka secara langsung warga Papua ikut berperan langsung bersama pemerintah dalam mengurangi penyebaran virus corona.
"Ya pelaksanaan protokol kesehatan harus menjadi kebiasaan baru harus dilakukan masyarakat,"harap Wali Kota Benhur Tomi Mano.
Relaksasi konstektual Papua
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, berbagai kebijakan pemerintah bersama pemangku kepentingan mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengencarkan sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam rutinitas warga keseharian.
Sedangkan kebijakan lain yang juga dilakukan pemerintah Provinsi Papua, lanjut Wagub Klemen Tinal, melakukan inovasi tentang relaksasi (pelonggaran) berkontekstual Papua untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) .
Ia mengatakan dalam penerapan relaksasi ini, masyarakat diberikan kelonggaran namun tetap diingatkan mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan setiap beraktivitas.
"Relaksasi bukan refleksi, dan relaksasi ini diibaratkan sebagai per yang dilonggarkan,"katanya.
Menurut Wagub Papua Klemen, pihaknya mengapresiasi banyak pihak yang berkontribusi dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
Pemprov Papua telah memberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di mana kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 14.00 WIT.
Setelah itu, Pemprov Papua memberikan kelonggaran dengan menerapkan relaksasi kontekstual Papua dimana masyarakat dapat beraktivitas kembali dari yang sebelumnya hanya sampai pukul 14.00 WIT kini menjadi pukul 18.00 WIT.
"Relaksasi konstektual Papua diharapkan bisa mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran virus corona, karena inilah cara paling mudah dan sederhana dilakukan dengan menuntut kesadaran warga di Papua,"katanya
Wagub Klemen Tinal mengharapkan, kerjasama tenaga kesehatan di rumah sakit, Puskesmas serta para pemangku kepentingan untuk terus dijaga karena menjadi ujung tombak dalam penanganan pasien positif virus corona.
Dia menambahkan pihaknya selalu meminta kepada tenaga medis untuk memperbaharui pelayanannya sehingga dapat melayani masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
"Komunikasi dan pelayanan harus tetap berjalan dengan baik khususnya di masa situasi pandemi COVID-19 membutuhkan keikhlasan dan semangat tenaga medis untuk melayani masyarakat,"harap Klemen Tinal.
Pasien sembuh bertambah
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw menyebut ada 16 pasien positif virus corona yang dirawat di rumah sakit umum daerah Yowari dinyatakan sembuh setelah selesai menjalani masa perawatan di rumah sakit setempat.
Ketua tim gugus tugas yang juga Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw sangat mengapresiasi capaian yang sudah diraih jajaran tim medis RSUD Yowari Jayapura karena dalam beberapa hari belakangan ini jumlah pasien sembuh dan keluar dari rumah sakit itu cukup banyak.
"Ini capaian yang sangat positif dan kita terus mendukung tim kesehatan yang bekerja dengan baik untuk menangani pandemi COVID-19. Pemkab Jayapura sangat mengapresiasi keberhasilan ini,"kata Bupati Jayapura.
Terkait itu Pemkab Jayapura dan gugus tugas COVID-19, menurut Mathius Awoitauw, terus meminta dukungan dari masyarakat di Kabupaten Jayapura untuk mentaati aturan protokol kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.
"Kerja keras tim medis kalau tidak didukung masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan tentu tidak bisa tercapai juga. Jadi pandemi COVID-19 membutuhkan kerja sama semua pihak,"harapnya.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Papua dr Silwanus Sumule menyatakan penambahan pasien positif COVID-19 yang berasal dari tiga kabupaten dan kota hingga seluruhnya berjumlah 1.696 orang.
Tiga kabupaten dan kota yang bertambah pasien positif COVID-19-nya itu yakni Kota Jayapura dua kasus, Kabupaten Mimika dan Kab.Yapen masing-masing satu kasus.
Jubir Tim Satgas Penanganan COVID-19 Papua Silvanus Sumule, Senin malam mengakui, walaupun terjadi penambahan jumlah warga yang positif namun jumlah pasien yang sembuh dari virus corona itu juga meningkat.
Tercatat 854 orang sembuh atau 51 persen dan yang sedang dirawat pasien positif COVID-19 hingga sekarang sebanyak 814 orang atau 48 persen.
Kini tercatat 17 kabupaten/kota di Provinsi Papua yang masuk dalam zona merah, namun tiga kabupaten di antaranya yakni Merauke, Mamberamo Tengah dan Supiori pasien positifnya sudah dinyatakan sembuh.
Sedangkan 14 wilayah lainnya yang masuk dalam zona merah yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika, Biak Numfor, Keerom, Nabire, Jayawijaya, Boven Digoel, Sarmi, Kepulauan Yapen, Yalimo, Waropen, Puncak Jaya dan Kabupaten Lanny Jaya.
Penerapan protokol kesehatan dalam setiap diri pribadi warga di Papua sebagai keharusan karena inilah dinilai efektif dan mudah dapat dilakukan masyarakat dalam berperan menekan penularan virus corona. Semoga implementasi protokol kesehatan meningkarkan kesadaran warga memasuki normal baru dalam konstektual Papua.
Berita Terkait
Rompi Orang Kepala Batu sebagai sanksi sosial bagi warga yang tak bermasker
Selasa, 30 Juni 2020 13:12
Pj Bupati Jayapura ingatkan warga tetap patuhi protokol kesehatan
Minggu, 31 Desember 2023 12:49
Rumah ibadah di Biak Numfor tetap menjaga protokol kesehatan
Kamis, 5 Januari 2023 17:26
Pemprov Papua tetap terapkan protokol kesehatan pada upacara HUT RI
Sabtu, 13 Agustus 2022 15:24
DPPAD Papua imbau sekolah tetap terapkan protokol kesehatan belajar
Sabtu, 28 Mei 2022 21:48
Disdik Kota Jayapura minta guru disiplin protokol kesehatan saat ujian
Senin, 9 Mei 2022 16:46
DMI Biak Numfor sebut Shalat Idul Fitri 1443 H terapkan protokol kesehatan
Sabtu, 30 April 2022 16:05
Prof Wiku: Masyarakat diingatkan pentingnya terapkan protokol kesehatan
Kamis, 24 Maret 2022 4:02