Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggencarkan kampanye untuk membendung praktik penangkapan ikan dengan cara menyetrum dengan menggarap sosialisasi masalah itu di 13 desa di wilayah Banten, Cilacap, dan Pangandaran.
"Pendekatan yang kami pilih adalah dengan turun langsung untuk mensosialisasikan kepada masyarakat," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia mengemukakan, di 13 desa tersebut, terdapat tidak kurang 600 warga yang diberikan sosialiasasi bahaya praktek penyetruman bagi kelestarian sumber daya perikanan di perairan umum.
Kegiatan itu sendiri telah dilaksanakan dari akhir Juli sampai dengan 14 Agustus 2020.
Tb Haeru Rahayu menjelaskan bahwa praktik penyetruman masih marak terjadi di berbagai daerah.
Menurut dia, pihaknya telah memetakan potensi kerawanan tersebut dan akan terus mendorong upaya penyadartahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan setrum.
"Lokasinya sebagian besar memang di perairan umum seperti sungai, waduk dan danau. Kami sudah identifikasi titik-titik tersebut," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP menggandeng akademisi IPB, Ditjen Perikanan Budidaya, Dinas Kelautan dan Perikanan, Lanal dan Polairud untuk terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa praktik penyetruman di perairan umum ini banyak dilakukan oleh masyarakat kecil, sehingga perlu ada pendekatan khusus melalui penyadartahuan dampak-dampak negatif penyetruman.
"Penangkapan ikan dapat merusak ekosistem karena ikan-ikan kecil (anakan) dan juga telur ikan ikut mati," jelas Eko.
Selain itu Eko menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dimana pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1,2 miliar.
KKP sendiri akan mendorong agar para pelaku penyetruman ini menghentikan aktivitasnya dan beralih ke kegiatan budidaya.