Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan pencucian uang tersangka gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa.
Di samping itu, Febrie mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mengingat Pinangki juga menjadi saksi dalam perkara Djoko Tjandra di Bareskrim.
"Kami juga koordinasi dengan penyidik Bareskrim," tutur dia.
Untuk menyelidiki dugaan pencucian uang, jaksa penyidik telah meminta keterangan pihak pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak yang berinisial YP dan Manager Station Automation System Garuda Indonesia inisial MOZ.
Selain itu, jaksa penyidik pun telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah BMW milik Pinangki.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).