Jayapura (ANTARA) - Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) meminta kejelasan dan regulasi yang mengatur terkait empat jenazah pasien suspek COVID-19 yang di makamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura.
Kepala Bidang Respon Emergensi UP2KP, Darwin Rumbiak di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya melihat ada pemakaman pasien indikasi COVID-19 yang dirawat di rumah sakit lalu meninggal dan jenazahnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum, Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura.
Sekitar empat jenazah yang dimakamkan di TPU Tanah Hitam Abepura, dari empat jenazah ini ada yang positif dan ada yang suspek.
Dari empat jenazah itu, kata dia, ada yang masih menunggu hasil swabnya belum keluar sehingga setelah hasil kesepakatan dengan rumah sakit terkait, rumah sakit memperbolehkan, tetapi dengan catatan pertama adalah keluarganya tidak membawa pulang jenazahnya ke rumah dan harus dimakamkan dengan protokol atau prosedur COVID-19.
"Padahal rumah sakit sudah memberikan edukasi kepada keluarga bahwa pasien COVID-19 ini harus dimakamkan sesuai dengan standar pemakaman COVID-19 yaitu di tempat pamakaman pasien COVID-19 di Ekspo, Waena, Abepura," katanya.
Tetapi, menurut dia, kini setelah masyarakat diberikan edukasi kepada masyarakat, namun masih memilih untuk memakamkan di TPU Tanah Hitam Abepura. Jika seperti demikian, ada masalah, padahal sejak awal ada kebijakan bahwa semua pasien COVID-19 itu harus dimakamkan secara prosedur COVID-19.
Setelah mendapat kejelasan dari pihak rumah sakit, kata dia, keluarga membawa pulang jenazah, mungkin karena ketidakpercayaan keluarga karena pasien memiliki riwayat penyakit lain selain COVID-19, memang benar karena dia mempunyai penyakit lain/penyerta sehingga keluarga bersikeras bahwa keluargannya bukan terkena virus corona.
Mekipun, pihak rumah sakit sudah memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan, foto toraks dan pemeriksaan darah dinyatakan bahwa ada saspek COVID-19 untuk mengamankan keluarga tetapi juga tidak terjadi penularan, sehingga dianjurkan untuk dimakamkan secara COVID-19, pemakaman secara COVID ini ditanggung oleh pemerintah.
Tetapi, menurut dia, seiring waktu berjalan ada keluarga yang keberatan, kenapa demikian karena jangan sampai ada ketidakpercayaan kepada tenaga kesehatan dan pihak rumah sakit. Jika memang ada kebijakan bahwa jenazah pasien suspek COVID-19 bisa didoakan dan dimakamkan di tempat pemakaman umum asalkan menggunakan protokol kesehatan.
"Kalau memang kebijakan itu ada, menurut kami harus ada regulasi yang jelas supaya petugas pemakaman tidak simpang siur dalam menerjemahkan itu. Kalau memang ada aturan seperti itu harus diseragamkan dari provinsi diturunkan dalam bentuk aturan yang baku dan jelas," ujarnya.
Dengan petunjuk teknis yang jelas sehingga jenazah pasien COVID-19 mau dimakamkan di mana dan indikasi apa jenazah di makamkan di tempat pekuburan umum dan tempat pekuburan umum corona, supaya bisa memberikan informasi dan pencerahan yang jelas kepada masyarakat.
Lanjut dia, jika terjadi seperti demikian terus menerus, maka lama kelamaan masyarakat tidak akan percaya bahwa adanya COVID, masyarakat juga akan merasa bahwa ini suatu proyek sehingga susah untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19.
Darwin berharap harus ada aturan atau petunjuk terknis/regulasi yang jelas yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Dinas Kesehatan Kota Jayapura dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI sehingga tata lakasnanya itu jelas.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari ketika dikonfirmasi mengatakan jenazah pasien suspek COVID-19 boleh dimakamkan di tempat pemakaman umum asal sudah dilakukan pemulasaran dengan baik. Terkait aturan, ada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 dan akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah.