Jayapura (ANTARA) - Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Provinsi Papua menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyiapkan peraturan daerah yang mencakup pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kami dari UP2KP minta kepada pemerintah bahwa kalau boleh buat satu peraturan daerah (perda), sekaligus sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di fasilitas umum," kata Kepala Bidang Respon Emergensi Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Provinsi Papua (UP2KP) Darwin Rumbiak di Jayapura, Jumat.
"Kami harap ada semacam peraturan daerah terkait penerapan protokol kesehatan, tapi juga harus disertai dengan sanksi," katanya.
Darwin mengemukakan bahwa selama ini masih banyak warga yang belum mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di tempat umum seperti pasar, toko, dan mal.
Pemerintah provinsi, menurut dia, bisa memberlakukan peraturan yang mencakup pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19.
"Dengan demikian, masyarakat akan merasa bahwa kalau mau ke mal dan toko atau fasilitas lainnya jika tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi, dan lama-kelamaan penerapan protokol kesehatan ini akan menjadi budaya," katanya.
Berita Terkait
Dinkes Papua minta warga perkuat prokes dan PHBS cegah COVID-19
Sabtu, 1 Juni 2024 2:36
Pj Bupati Jayapura ingatkan warga tetap patuhi protokol kesehatan
Minggu, 31 Desember 2023 12:49
Pemkot Jayapura pastikan persediaan bahan pokok aman jelang Natal
Jumat, 22 Desember 2023 18:29
DPRD Jayapura minta Dinkes melakukan antisipasi cegah COVID-19
Kamis, 21 Desember 2023 2:30
Satgas COVID-19: Warga Papua jaga kesehatan setelah pencabutan wajib masker
Senin, 12 Juni 2023 12:16
Dinkes Jayapura minta warga perhatikan prokes selama libur Lebaran
Senin, 17 April 2023 14:45
Manajemen RSUD Abepura sebut total insentif nakes COVID-19 Rp12,9 miliar
Minggu, 26 Maret 2023 20:53
RSUD Abepura berupaya selesaikan insentif COVID-19 tenaga kesehatan
Sabtu, 25 Maret 2023 16:51