Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyebutkan dua pejabat Kejaksaan di daerah ini meninggal dunia karena terpapar virus Corona atau COVID-19.
"Sudah dua orang pejabat Kejaksaan di NTT meninggal dunia karena menderita COVID-19. Kedua pejabat ini terpapar COVID-19 saat bertugas ke Pulau Jawa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto di Kupang, Kamis.
Yulianto mengatakan, kedua pejabat yang terpapar COVID-19 itu semuanya meninggal dunia setelah terinveksi virus Corona.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Bambang Sunardi meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Kediri, Jawa Timur, Kamis (31/12/2020) dan Kordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Slamet Hariyadi yang meninggal setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Islam Aisyiyah (RSI) Malang, Jawa Timur, Rabu (6/1/2021).
Yulianto mengatakan, Slamet Hariyadi sebelum meninggal dunia sempat bertugas ke Jakarta untuk urusan dinas sehingga diduga terpapar COVID-19 saat bertugas ke Jakarta.
Ia berharap para pejabat Kejaksaan NTT untuk tetap mentaati protokol kesehatan selama melaksanakan tugas seperti menggunakan masker, selalu mencucui tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
"Kami juga menghimbau seluruh warga NTT agar mentaati aturan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 karena virus ini sangat berbahaya," tegas Yulianto.