Timika (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua bersama Satuan Tugas COVID-19 memutuskan untuk membatasi aktivitas warga setempat mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 21.00 atau jam 9 malam guna mencegah penularan COVID-19 yang kian masif di lingkungan warga.
Sesuai hasil rapat Forkopimda Mimika bersama Satgas COVID-19 yang dipimpin langsung oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Hotel Grand Mozza Timika, Senin, diputuskan bahwa Mimika masih memberlakukan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) COVID- 19.
Selama penerapan AKB itu, warga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir/menggunakan hand sanitizer serta menaga jarak fisik minimal satu meter.
Penerapan AKB tersebut dimulai sejak 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.
Hal-hal yang dikecualikan di luar pembatasan aktivitas warga pukul di atas pukul 21.00 WIT yaitu untuk kegiatan penyaluran logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis dan evakuasi pasien, pengangkutan jenazah antarpulau bukan COVID-19, para pekerja konstruksi fasilitas COVID-19, emergency kesehatan, sektor perbankan, pergantian crew pesawat, emergency keamanan.
Selain itu tenaga PLN yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja, tenaga Telkomsel yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja, para karyawan perhotelan, para tenaga konstruksi, Tim Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Mimika, karyawan PT. Freeport Indonesia yang direkomendasikan oleh Pimpinan PT Freeport Indonesia, operator dan tenaga kerja di Bandara dan Pelabuhan, pihak tertentu yang mendapat izin dari Satuan Tugas COVID-19 serta kegiatan kedinasan yang penting dan mendesak.
Rapat itu juga memutuskan bahwa tempat-tempat hiburan malam dan rumah beryanyi dibatasi waktu beroperasinya yaitu mulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIT.
Adapun aktivitas persekolahan dan perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah secara online atau daring sampai ada petunjuk lebih lanjut.
Semua fasilitas publik seperti perkantoran, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.
Khusus untuk fasilitas kantor pemerintah dan swasta, mall, tempat peribadatan, restoran, hotel, termasuk fasilitas ruang pertemuan yang disewakan wajib membentuk Kelompok Kerja (Pokja) COVID-19 internal. Sementara kegiatan resepsi atau pesta pernikahan tidak diperbolehkan.
Adapun aktivitas pasar tradisional hanya terpusat di Pasar Sentral Timika dan Pasar SP 2.
Surat kesepakatan bersama Forkopimda Mimika juga mengatur pembatasan jumlah penumpang sarana transportasi roda empat ke atas tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas.
Para pengemudi ojek tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu wajib menggunakan helm standar yang memiliki penutup plastik bening, menggunakan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer, sementara penumpang ojek wajib membawa helm sendiri yang memiliki penutup plastik bening dan menggunakan masker.
Sementara itu penerbangan pesawat komersial atau penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara.
Masyarakat yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada protokol kesehatan.
Sedangkan masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut/pelayaran dari Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke Kabupaten Mimika, wajib membawa surat keterangan non reaktif hasil uji Rapid Test Antigen dari daerah asal dengan masa selama berlaku 14 hari. Bila tidak membawa surat keterangan uji Rapid Test Antigen, maka setibanya di Kabupaten Mimika wajib menjalani Rapid Test Antigen atas biaya sendiri, bila terbukti reaktif, maka akan diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Khusus untuk masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut/pelayaran yang masuk ke Kabupaten Mimika juga wajib membawa surat keterangan non reaktif hasil uji Rapid Test Antibodi.
Khusus untuk masyarakat dan karyawan PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura dan Pelabuhan Portsite yang melakukan perjalanan ke Timika disesuaikan dengan aturan perusahaan.
Pemakaman jenazah COVID-19 atau dicurigai COVID-19 dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah
Selama pemberlakuan AKB, aktivitas perkantoran pemerintah maupun swasta maksimal diisi 25 persen pegawai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan 75 persen lainnya bekeja dari rumah atau work from home.
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT.
Guna menekan penularan COVID-19, sosialisasi dan pengawasan penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan pada titik-titik kerumunan massa oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan Kepala Distrik (Camat) di masing-masing wilayah kerjanya secara masif pada siang dan malam hari.
Pengawasan penegakan disiplin protokol kesehatan melibatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja, anggota Polri dan TNI.
Para Kepala Distrik, Lurah, dan Kepala Kampung diminta mengoptimalkan posko Satgas COVID-19, khusus untuk wilayah kampung daam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.