Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak empat pelaku penganiayaan seorang perempuan di bawah umur atau Anak Baru Gede (ABG) berhasil diringkus oleh tim gabungan Macan Kalsel, Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
"Keempat orang pelaku penganiayaan ini kami ringkus di tempat yang berbeda tetapi masih di wilayah Banjarmasin," ucap Kasubdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah SIK di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, keempat pelaku penganiayaan di dalam salah satu kamar hotel di Banjarmasin itu diringkus pada Kamis (28/1) malam.
Para pelaku ditangkap tim gabungan karena korban berinisial AND (17) bersama orang tua melapor ke Polresta Banjarmasin karena telah dianiaya di dalam kamar hotel pada Minggu (24/1) malam, sekitar pukul 00.15 WITA.
Untuk empat pelaku yang semuanya berhasil ditangkap itu diketahui berinisial AN, FTR, RY serta RM atau satu laki-laki dan tiga perempuan.
"Saat ini para pelaku penganiayaan yang videonya viral di media sosial itu sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatan AN, FTR, RY dan RM mereka semua dijerat UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Penganiayaan anak di bawah umur yang viral di media sosial instagram.
"Setiap pelaku tindak kriminal ataupun kejahatan di wilayah hukum Polda Kalsel akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas perwira menengah Polri itu.