Jayapura (ANTARA) - Kapolres Merauke, Papua, AKBP Untung Sangaji mengaku dari hasil pemeriksaan sementara terhadap lima orang yang diamankan terkait kasus senjata api ilegal berprofesi sebagai pemburu rusa.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan memang terungkap kalau mereka adalah pemburu rusa dengan menggunakan senjata api laras panjang organik.
"Memang benar enam senpi yang diamankan sebagian larasnya organik yang merupakan laras panjang dari senjata jenis M-16, minimi dan FNC dengan peluru kaliber 5,56 millimeter," kata AKBP Sangaji kepada ANTARA, Jumat.
Dia menjelaskan proses hukum terhadap mereka tetap dilakukan dan saat ini berkasnya sedang dikerjakan penyidik.
Terkait dugaan keterlibatan mereka dengan KKB, Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji menyatakan hingga kini belum dapat ditemukan bukti keterlibatan mereka.
"Mereka berburu rusa hingga melintasi jalan-jalan yang selama ini diduga dijadikan lintasan bagi anggota KKB namun di beberapa lokasi atau TKP ditemukan kulit rusa yang menjadi hasil buruan mereka, " kata AKBP Sangaji seraya menambahkan hasil buruannya berupa daging rusa dijual ke masyarakat.
Ketika ditanya tentang asal laras organik, Kapolres Merauke menyatakan, mereka membelinya dari berbagai lokasi di liar Merauke.
Kepolisian Resort sebelumnya mengamankan membongkar lokasi pembuatan senpi rakitan dengan mengamankan peralatan beserta enam senpi rakitan beserta teleskop dan peredam suara sejak 1 Maret lalu , tambah AKBP Sangaji.