Wamena (ANTARA) - Personel Polres Jayawijaya, Polda Papua, menangkap seorang pria berinisial EM yang dilaporkan sebagai pencuri mobil milik warga negara asing asal Amerika Serikat yang tinggal sementara di Jayawijaya.
Kepala Polsek Wamena Kota, AKP Agus Kuswanto, di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, Rabu, mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah ditangkap.
"Mereka membongkar tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Ini pencurian mobil yang pertama terjadi di Jayawijaya," katanya.
AKP Agus menjelaskan, mobil Mitsubishi Strada warna hijau mutiara silver met yang dicuri pelaku disimpan di Honai Lama, sementara pelakunya ditangkap di Jalan Bhyangkara.
Saat melakukan aksinya, EM dibantu seorang yang lain, yang masih dicari.
Berdasarkan keterangan saksi yang sedang membersihkan rumah korban, dua orang membuka kunci mobil secara paksa dan membawa mobil itu keluar.
EM mengatakan dirinya bekerja di rumah WNA itu namun tidak digaji sehingga dia membawa mobil milik majikannya.
"Dia menerangkan bahwa gajinya selama dua bulan belum dibayar. Jadi dia sengaja mengambil mobil. Hanya cara ambil itu menggunakan kunci T, sehingga kami anggap sebagai tindakan pencurian," katanya.
Saat ditangkap, EM tidak memberikan perlawanan kepada petugas.
Kasus pencurian mobil ini dilaporkan pada Rabu, 5 Mei 2021 di rumah milik Bas Mexi.
Berita Terkait
Polisi di Medan tangkap pria mencuri mobil pacar
Jumat, 8 Oktober 2021 3:06
Insinyur baru kerja tiga hari dituduh mencuri dokumen rahasia Tesla
Sabtu, 23 Januari 2021 15:18
Resmob Polda Sulsel ringkus pelaku pembobol mobil
Minggu, 23 Agustus 2020 19:28
Dua saksi diperiksa terkait pencurian cek miliaran modus pecah kaca mobil
Jumat, 24 Juli 2020 15:38
Polisi Jayapura Kota selidiki pencurian uang dalam mobil
Sabtu, 11 November 2017 11:38
Kapolres Jayawijaya pastikan logistik surat suara pemilu aman
Senin, 29 Januari 2024 18:43
Polsek Wamena imbau umat lain dukung kenyamanan pelaksanaan ramadhan
Selasa, 5 April 2022 11:20
Polsek Wamena antisipasi penyelundupan senjata api di trans Papua
Rabu, 23 Desember 2020 3:57