Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menyiagakan 1.520 personel untuk mengawal pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada masa pandemi COVID-19 yang akan diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, Polri bersama TNI akan bekerja maksimal dalam menerapkan peraturan PPKM darurat.
Menurut dia, untuk mewujudkan efektivitas penerapan PPKM darurat dibutuhkan kesadaran masyarakat.
"Tanpa peran dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes), maka upaya menurunkan angka penularan COVID-19 tidak akan berhasil," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 oramg per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang,
Berita Terkait
30 bintara Polda Papua Barat jalani tugas magang di Polda Jateng
Sabtu, 4 September 2021 5:09
Densus 88 tangkap terduga teroris sejumlah daerah di Jateng
Jumat, 13 Agustus 2021 14:54
Kabid Humas Polda Jateng: Piala Wali Kota Solo ditunda
Senin, 28 Juni 2021 19:41
Kombes Iqbal:Humas Polri sebagai leading sektor pemberitaan dalam manajemen media
Jumat, 29 Oktober 2021 15:44
Humas Satgas Nemangkawi: Informasi warga Beoga Puncak mengungsi bohong
Jumat, 30 April 2021 2:20
Satgas Nemangkawi tangkap EK pemilik akun ujaran kebencian di Jayapura
Kamis, 15 April 2021 18:49
Gempa 5,1 SR guncang Jayapura Papua
Selasa, 9 Desember 2014 0:02