Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut dukungan alokasi anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Gubernur Papua dibiayai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.
"Sesuai informasi biayai penyelenggara PSU pilkada Papua didanai Pemprov Papua melalui KPU Papua," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi, Senin.
Diakui Gunadi, untuk Pemkab Biak Numfor tidak menyediakan anggaran PSU pilkada karena menjadi kewajiban Pemprov Papua melalui KPU setempat.
Hingga saat ini pihak Pemkab Biak Numfor, menurut Gunadi, terus berkoordinasi dengan penyelenggara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta aparat keamanan untuk menyukseskan tahapan PSU pilkada Papua.
Sementara itu, Ketua KPU Biak Numfor Joey Nicolas Lawalata mengakui, dukungan dana PSU pilkada Papua berasal dari KPU Papua.
Disinggung tahapan PSU, lanjut Joey, hingga saat ini telah berjalan dengan pembentukan dan asesmen evaluasi keanggotaan badan adhoc PSU pilkada.
Ditegaskan Joey, komisioner KPU Biak Numfor siap menyelenggarakan PSU Pilkada Papua sesuai dengan putusan MK.
Pada PSU Pilkada 6 Agustus 2025 akan diikuti dua peserta yakni paslon No1 calon Gubernur Benhur Tomi Mano dan Cawagub Costan Karma dan No 2 pasangan calon Gubernur Mathius D Fakhiri-Cawagub Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen
PSU Pilkada Papua sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua dimohonkan pasangan calon nomor urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Menurut MK Yermias Bisai (pihak terkait) tidak jujur dan tak beriktikad baik memenuhi persyaratan calon wagub Papua sehingga didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti PSU ll Pilkada.