Jayapura (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua) menerima dua draft naskah akademik serta Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua tentang keterbukaan dan hak memperoleh informasi publik dari tim ahli Universitas Cenderawasih.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai dalam siaran pers di Jayapura, Jumat, mengatakan dalam waktu dekat, draft atau rancangan perdasi keterbukaan dan hak memperoleh informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah ini akan dilakukan kajian mendalam KI Papua.
"Draft ini merupakan salah satu program kerja dari KI Papua sebagaimana visi misi yang telah ditetapkan dalam rencana strategi (renstra) KI Papua dalam periode ini,” katanya.
Menurut Wilhelmus, tujuan didorongnya rancangan perdasi ini, sebagai permulaan agar Pemerintah Provinsi Papua dapat bersinergi lebih bersama KI Papua.
“Apa yang kami lakukan merupakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksana lainnya yang ingin mendorong pemerintahan yang bersih serta transparan bagi pelayanan masyarakat ke depan,” ujarnya.
Dia menjelaskan harapan KI Papua dengan adanya perdasi ini, maka mulai dari pemerintahan provinsi sampai pemerintahan kabupaten dan kota dapat menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta dapat digunakan dengan bijak.
“Ini merupakan prakarsa dari KI Papua dalam menjalankan keterbukaan informasi di Tanah Papua dengan cara mendorong adanya regulasi tentang keterbukaan informasi publik semisalnya perdasi,"katanya.
Dia menambahkan sehingga nantinya pemerintah maupun badan publik dalam pelayanan informasi publiknya dapat dimudahkan baik dari pemerintah maupun masyarakat.