Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen kepada Antara, di Sentani, Sabtu mengatakan penetapan K sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan barang bukti dan saksi cukup lengkap dan mendukung.
Kasus itu terungkap Jumat (15/4) setelah tim indagsi Polres Jayapura mendapat informasi dari masyarakat di sekitar Hawaii tepatnya belakang Kantor ATR Kabupaten Jayapura bahwa ada kegiatan penimbunan dan penjualan BBM jenis solar bersubsidi.
Dari laporan tersebut anggota melaksanakan patroli ke belakang Kantor ATR dan melihat ada beberapa drum dan jerigen yang diletakkan tepat di belakang dinding bangunan tersebut, sehingga tim turun dan memeriksa ternyata drum dan beberapa jerigen yang ada di tempat tersebut dalam keadaan terisi solar dan mendatangi rumah yang ada di dekatnya yang ternyata rumah Karel Wally yang menjabat sebagai Rukun Wilayah (RW).
"Saksi Karel menjelaskan bila aktifitas tersebut dilakukan tersangka K yang menampung solar dan kemudian menjual solar tersebut ke Nimboran dan Wamena," kata Maclarimboen seraya mengaku saksi K selaku RW sempat mengingatkan K.
Tercatat tiga orang saksi sudah dimintai keterangannya termasuk dua orang yang selama ini membeli solar dari tersangka K.
Barang bukti termasuk satu unit truk dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Jayapura di Sentani.
"Tersangka K dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," ujar AKBP Fredrickus Maclarimboen.