Jayapura (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Bangkit mengapresiasi kinerja jajaran Polres Jayapura dalam menangani berbagai kasus hukum, salah satunya perusakan rumah dan mobil serta penguasaan tanah bersertifikat milik warga setempat.
Ketua LSM Papua Bangkit Hengky Jokhu dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Kamis, mengatakan kini Polres Jayapura telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
"Kami memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Jayapura yang telah melakukan penegakan hukum yang sangat baik," katanya.
Dia menjelaskan atas upaya penyidikan oleh Polres Jayapura dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka sehingga kasus tersebut kini telah ke pengadilan negeri untuk proses hukum lebih lanjut.
"Meskipun para tersangka sudah dikenakan penangguhan penahanan namun kami minta proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada di mana perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura dan para tersangka tinggal menunggu panggilan dari Kejaksaan Tinggi Papua.
"Karena tidak seorangpun yang kebal hukum di negara Indonesia," katanya lagi.
Sekadar untuk diketahui perusakan rumah dan mobil serta penguasaan tanah bersertifikat terjadi di Jalan Yabaso, Bandara Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Selasa (1/3).