Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua tidak akan lagi melakukan penunjukkan kepala kampung namun melaksanakan pemilihan secara demokrasi oleh masyarakat pada 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya Matias Tabuni di Wamena, Rabu, mengatakan dengan adanya peraturan daerah (perda) baru maka tidak ada lagi sistem penunjukan langsung kepala kampung.
"Tahun 2024 itu akan dilaksanakan secara serentak di 328 kampung di Kabupaten Jayawijaya," katanya.
Menurut Matias, perda tentang pemilihan kepala kampung itu sudah dikeluarkan namun tidak bisa diterapkan pada 2022 atau 2023.
"Sebab mantan bupati sebelum mengakhiri masa jabatan, telah mengeluarkan surat keputusan agar masa jabatan seluruh kepala kampung yang penunjukan langsung, adalah enam tahun," ujarnya.
Dia menjelaskan jika dihitung-hitung dari setelah SK desa yang sudah ditetapkan, ditandatangani bupati terdahulu, masa jabatan kepala kampung akan berakhir 2024.
Sebelumnya, Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengatakan usulan pemilihan kepala kampung secara demokrasi sering disampaikan masyarakat.
"Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi sistem penunjukan kepala kampung, agar ketika terjadi masalah di kampung, hal tersebut merupakan pemilihan masyarakat terhadap kepala kampung yang dipilih," katanya.
Berita Terkait
Bandar Udara Wamena
Kamis, 26 September 2024 13:29
Polres Jayawijaya tetapkan tersangka pembakaran kantor KPU Papua Pegunungan
Rabu, 21 Agustus 2024 12:47
Pj Gubernur: Ikut Inacraft bagian perkenalan budaya Papua Pegunungan
Jumat, 1 Maret 2024 17:13
Pemkab Jayawijaya raih penghargaan MCP 2023
Senin, 20 November 2023 14:42
SMKN Lima-Jayawijaya Dirgantara bekerja sama tingkatkan kompetensi siswa
Senin, 20 November 2023 13:22
Bupati Banua: pemda beli hasil pertanian perkuat pangan lokal
Sabtu, 7 Oktober 2023 16:54
Pemkab Jayawijaya penuhi kebutuhan listrik di Pugima
Jumat, 6 Oktober 2023 12:58
Pemkab Jayawijaya masih tunggu tindak lanjut pembangunan rumah sakit vertikal
Senin, 25 September 2023 16:30