Jayapura (ANTARA) -
Komitmen Pemerintah pusat tersebut tercermin dalam sambutan Presiden Jokowi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam rangka penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, kata Johny di Jayapura, Kamis.
"Kami berharap semua pelanggaran HAM bisa diselesaikan dengan baik dan ada kemauan yang kuat dari Pemerintah pusat untuk membuat Undang-Undang KKR," kata Johny.
Menurut dia, RUU KKR akan menjadi payung hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua.
"Ini juga sudah menjadi diskusi-diskusi kami di DPR Papua dan Pemerintah pusat. Bahkan, kami pernah memberi masukan yakni selain penyelesaian hukumnya, selesaikan pula dengan kearifan lokal dengan melakukan rekonsiliasi dan perdamaian kembali," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda mengatakan selama ini rakyat Papua memang menunggu RUU KKR, di mana dalam UU Otsus diisyaratkan penyelesaian pelanggaran HAM di Papua, salah satunya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Kami harap ini menjadi hal yang benar-benar memberikan apa yang diinginkan rakyat Papua dan ini menjawab UU Otsus. Meski ada perubahan-perubahan, rekonsiliasi harus dilakukan karena ada banyak masalah di atas tanah Papua ini dan bisa diselesaikan melalui rekonsiliasi," ujarnya.
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius Pemerintah. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan," kata Jokowi di Jakarta, Selasa.