Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek dagang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk produk mereka agar semakin berdaya saing tinggi.
"Disperindag terus mengajak pelaku UMKM Biak memanfaatkan kemudahan mendaftar merek dagang untuk menjamin hak kekayaan intelektual dan legalitas merek dagang produk UMKM," kata Kadis Perindustrian dan Perdagangan Biak Yubelius Usior di Biak, Rabu.
Ia mengatakan, jika pelaku UMKM Biak Numfor ingin mendaftarkan merek dagang bisa dilakukan secara online dengan melengkapi ketentuan yang syarat yang berlaku.
Diakui Usior, pemerintah daerah lewat dinas terkait terus-menerus menyosialisasikan pendaftaran merek dagang supaya terjaga keasliannya serta terjamin hak atas kekayaan intelektual sebagai pemilik merek dagang yang sah.
Usior menyebut, hak merek bisa berupa tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Sedangkan fungsi merek adalah membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang maupun badan hukum dalam kegiatan bisnis perdagangan barang.
"Produk usaha pelaku UMKM Biak harus terdaftar hak merek dagang supaya tidak diklaim orang lain," katanya.
Berita Terkait
Lapas Perempuan kelas III Keerom kantongi sertifikat merek dagang keripik Batari
Sabtu, 13 Mei 2023 15:01
Pemkab Biak Numfor membantu pelaku UMKM mendaftarkan merek dagang
Selasa, 14 Februari 2023 8:00
Diskop Biak fasilitasi pendaftaran merek dagang pelaku UMKM
Minggu, 25 September 2022 16:38
Menkumham ajak pelaku UMKM di Biak mendaftarkan merek dagang
Minggu, 21 Agustus 2022 22:10
Disperindag Biak tingkatkan ketrampilan pelaku usaha disabilitas OAP
Kamis, 2 Mei 2024 19:13
Pemkab Biak bersama BPS lakukan pengawasan harga bahan pokok
Sabtu, 13 April 2024 12:31
Pemkab Biak Numfor subsidi pasar murah keagamaan Idul Fitri Rp165 juta
Senin, 8 April 2024 12:34
Disperindag Biak Numfor tingkatkan pengawasan makanan kedaluwarsa
Rabu, 27 Maret 2024 13:21