Biak (ANTARA) - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memfasilitasi pendaftaran merek dagang bagi pelaku UMKM sebagai pemilik hak kekayaan intelektual.
"Dinas Koperasi Biak mendaftarkan produk merek dagang pelaku UMKM sebagai bentuk kekayaan intelektual supaya dijamin secara legal," ujar Kepala Dinas Koperasi Biak Abdul Manan di Biak, Papua, Minggu.
Ia mengatakan suatu merek produk usaha seharusnya terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM.
Manan menyebutkan pendaftaran merek dagang pelaku UMKM bertujuan sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum hak atas kekayaan intelektual.
Pendaftaran merek dagang bisa dilakukan secara mandiri perseorangan atau lembaga, menurut Manan, guna memastikan kepatuhan administrasi atas merek dagang usaha.
Disebutkan Manan, saat ini, proses pengajuan hak merek dagang diatur melalui Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 108.
"Ini sebagai langkah dalam menjaga usaha pelaku UMKM menyelesaikan proses pendaftaran merek dagang sesuai ketentuan sehingga dapat memberikan keuntungan dan sangat membantu, terutama ketika ada kasus pelanggaran hak cipta," katanya.
Keuntungan pemilik merek dagang yang terbukti terdaftar, menurut Manan, memiliki kemampuan untuk mengatasi risiko segala upaya pembajakan secara daring maupun luring.
"Secara hukum pemilik merek dagang yang terdaftar dianggap sebagai pemilik maka memiliki keuntungan secara hukum karena sudah sah dan tidak bisa diklaim orang lain," ujarnya.
Data Dinas Koperasi UKM jumlah pelaku usaha mikro kecil menengah di Kabupaten Biak Numfor hingga 2022 mencapai sebanyak 6.400 lebih pelaku usaha dengan berbagai produk makanan, minuman, kerajinan tangan, dan produk rumah tangga.