Jayapura (ANTARA) - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan pelaksanaan sidang kasus mutilasi yang melibatkan prajurit TNI di Timika, Papua, tergantung oditur militer (otmil) .
"Saya tidak bisa menentukan terkait persidangan walaupun sudah menyampaikan apa keinginan masyarakat dan keluarga di Timika saat bertemu dengan Oditur Jenderal TNI beberapa waktu lalu, " kata Pangdam menjawab pertanyaan ANTARA, di Jayapura, Kamis.
Ia mengakui saat ini kasusnya sudah dalam tahap pemberkasan dan diharapkan dapat segera disidangkan.
Untuk tempat dan kapan penetapan jadwal sidang masih menunggu pelimpahan berkas dari Pomdam XVII/Cenderawasih ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) Makassar, Sulawesi Selatan dan Otmil Jayapura.
Untuk sidang Mayor HFD akan dilaksanakan di Otmilti Makassar, sedangkan sidang kelima tersangka lainnya digelar di Otmil Jayapura, kata Pangdam.
Lima Prajurit Brigif 20 Timika yang akan disidangkan di Otmil Jayapura, yaitu Kapten Inf DK,Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM.
Enam prajurit TNI bersama empat warga sipil, seorang di antaranya kini masih buron melakukan pembunuhan terhadap empat warga Kabupaten Nduga di Timika dengan cara memutilasi tubuh korban dan memasukkannya dalam karung.
Empat warga yang menjadi korban mutilasi adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. Kini bagian tubuh yang ditemukan sudah dimakamkan secara tradisional.
Keempat warga Nduga dibunuh dengan cara dimutilasi tanggal 22 Agustus 2022 di SP 1 Timika.