Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan KPK telah menangkap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Kota Jayapura, Papua, Selasa.
"Saat ini Lukas Enembe dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Nurul Ghufron di Jakarta.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri juga membenarkan perihal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura dan dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
Tersangka LE dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur Pemprov Papua bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) diduga menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar.
Tersangka RL mengerjakan tiga proyek infrastruktur yakni peningkatan jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI Rp12,9 miliar.
LE disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B, sementara tersangka RL pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK benarkan tangkap Lukas Enembe