Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan KPK telah menangkap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Kota Jayapura, Papua, Selasa.
"Saat ini Lukas Enembe dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Nurul Ghufron di Jakarta.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri juga membenarkan perihal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura dan dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
Tersangka LE dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur Pemprov Papua bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) diduga menyerahkan uang sekitar Rp1 miliar.
Tersangka RL mengerjakan tiga proyek infrastruktur yakni peningkatan jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI Rp12,9 miliar.
LE disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B, sementara tersangka RL pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK benarkan tangkap Lukas Enembe
Berita Terkait

Pengadilan Tipikor vonis terdakwa Lukas Enembe delapan tahun penjara
Kamis, 19 Oktober 2023 15:30

Majelis Hakim Tipikor Jakarta batal bacakan vonis kepada terdakwa Lukas Enembe
Senin, 9 Oktober 2023 12:48

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe minta dibebaskan dari segala dakwaan
Kamis, 21 September 2023 13:56

Jaksa KPK tuntut Lukas Enembe 10,5 tahun penjara
Rabu, 13 September 2023 19:13

Pemprov Papua ajak warga Jayapura olahraga bersama di Stadion Lukas Enembe
Rabu, 6 September 2023 16:17

Lukas Enembe hadiri sidang DPR Papua secara virtual
Jumat, 25 Agustus 2023 23:52

KPK tindaklanjuti keluhan tahanan soal terdakwa korupsi Lukas Enembe
Jumat, 4 Agustus 2023 22:05

KPK: Terdakwa Lukas Enembe laik jalani sidang pemeriksaan hasil "second opinion" IDI
Selasa, 1 Agustus 2023 19:13