Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor, Papua, menambah persediaan 6.000 keping blangko KTP elektronik untuk melayani perekaman data kependudukan masyarakat di 257 kampung dan 14 kelurahan pada 2023.
"Tahun ini kami memberikan layanan perekaman KTP-el untuk masyarakat Biak Numfor dengan sistem 'jemput bola' di tempat, " ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor Kalep Ampnir kepada ANTARA terkait layanan dokumen kependudukan di Biak, Senin.
Ia mengatakan layanan administrasi kependudukan untuk masyarakat di berbagai kampung dan kelurahan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah daerah yang mendata semua penduduk Biak Numfor.
Warga Biak Numfor, lanjut Kalep Ampnir, diwajibkan merekam data kependudukan KTP-el sehingga terdaftar dan tercatat dalam dokumen administrasi kependudukan Pemkab Biak Numfor.
Kalep mengatakan pada 2023 cakupan pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten Biak Numfor akan diperluas hingga menyasar pelajar di sekolah guna penerbitan kartu Identitas anak (KIA).
Disinggung layanan administrasi kependudukan di Biak Numfor apakah membayar, Kalep Ampnir mengatakan sesuai aturan pemerintah daerah bahwa semua pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sepeser pun .
Kalep meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan bukti ada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak yang meminta uang atau sejenisnya saat mengurus administrasi kependudukan.
"Saya tegaskan bahwa layanan administrasi dokumen kependudukan disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil semuanya gratis," kata mantan Kabag Hukum Pemkab Biak Numfor itu.
Ia mengatakan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor akan memberikan layanan terbaik untuk masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.
"Data kependudukan Kabupaten Biak Numfor sangat diperlukan untuk berbagai kebijakan program pembangunan yang dilakukan Pemkab Biak Numfor hingga kebutuhan Pemilu 2024," ujarnya.