Sentani (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura, Papua mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan, demi pengakuan dan perlindungan terhadap para Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jayapura Miryam Yesoumilena kepada ANTARA, Sabtu mengatakan, profesi pekerja rumah tangga didominasi oleh kaum perempuan, sehingga dianggap penting pengakuan dan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk Undang-Undang (UU).
“Kami berharap RUU PPRT segera disahkan atau diundangkan karena para pekerja rumah tangga membutuhkan landasan hukum dalam bekerja,” katanya.
Menurut Miryam profesi pekerja rumah tangga memiliki karakteristik unik dan spesifik sehingga rentan terhadap berbagai permasalahan yang dapat merugikan PRT maupun pemberi kerja.
“PRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya maka penetapan RUU PPRT menjadi UU dinilai perlu didukung semua pihak,” ujarnya.
Dia menjelaskan khusus di Kabupaten Jayapura sudah ada laporan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, sehingga pihaknya berharap RUU PPRT segera diundangkan agar hal tersebut tidak mengalami peningkatan karena negara turut berperan melindungi PRT.
“Kami sudah menerima enam laporan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Kabupaten Jayapura pada 2023,” katanya lagi.
Dia menambahkan tiga kasus sudah di proses hukum dan lainya masih dilakukan mediasi untuk mencari jalan penyelesaian.
“Kami akan selalu mengawal hak dari perempuan yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan seperti pelecehan seksual fisik maupun pelecehan seksual nonfisik sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.