Sentani (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura, Papua mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor SE 16/2023.
Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani Surya Eka di Jayapura, Selasa, mengatakan surat edaran tersebut tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru tersebut, Bandara Sentani siap mendukung dan mengimplementasikan aturan syarat penerbangan terbaru ini,” katanya.
Menurut Surya, Saat ini pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan Booster Kedua atau Dosis Keempat serta tetap dianjurkan menggunakan aplikasi SATU SEHAT.
“Kami menyambut positif terkait semangat transisi dari pandemi menjadi endemi dimana dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam SE Kemenhub nomor 16/2023, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
“Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19,” katanya lagi.
Dia menambahkan dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 16/2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13/2020, SE Kemenhub Nomor 82/2022 dan SE Kemenhub Nomor 88/2022.
“Sedangkan untuk Penumpang yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker,” ujarnya lagi.