Sentani (ANTARA) - Aktivitas masyarakat kota Sentani, khususnya di seputar Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura sempat lumpuh akibat bentrok antarwarga dan kepolisian pasca-penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik KPK, Selasa.
Selain itu, arus lalu lintas dan kegiatan ekonomi di area tersebut juga lumpuh karena aparat membubarkan paksa masa yang melakukan protes terhadap penangkapan Gubernur Lukas Enembe yang dibawa ke Bandar Udara Sentani kemudian diterbangkan ke Jakarta melalui Manado.
Hingga kini aparat keamanan masih terus berjaga di sekitar Kota Sentani dan Bandar Udara Sentani.
Salah satu warga Kota Sentani, Tina mengatakan pihaknya terpaksa mengamankan diri di rumah milik salah satu tokoh adat Sentani.
"Dalam perjalanan menuju bandara kami sudah melihat pergerakan massa menuju Bandara Sentani dengan membawa alat tajam sehingga kami langsung mengamankan diri di rumah tokoh adat Sentani," ungkapnya
Sementara itu, perasaan takut juga dialami warga Kota Sentani yang lain Cony mengatakan atas insiden itu dirinya harus melawan rasa takut karena melihat langsung kejadian yang terjadi di depan Bandar Udara Sentani.
"Kami harap situasi ini segera membaik dan tidak berdampak lebih luas kepada masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri juga membenarkan perihal penangkapan Lukas Enembe.
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Mathius D. Fakhiri kepada ANTARA.
Setelah diamankan Lukas Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aktivitas masyarakat di Sentani sempat lumpuh
Berita Terkait
Pemkab Jayapura membuat tanam kota perindah wajah Kota Sentani
Rabu, 8 Mei 2024 13:40
PT Air Minum Jayapura belum gunakan air Danau Sentani ke pelanggan
Sabtu, 9 Maret 2024 16:44
Polisi Jayapura bongkar sindikat pelajar terlibat curanmor
Rabu, 6 Maret 2024 19:10
Pemkab Jayapura libatkan 10 truk gerakan peduli sampah
Kamis, 22 Februari 2024 18:18
Pemkab Jayapura gerakkan warga bersihkan sampah lingkungan RT/RW
Kamis, 22 Februari 2024 17:17
Kapolda: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dimakamkan di Koya Tengah
Rabu, 27 Desember 2023 17:03
Polres Jayapura pastikan tahapan pemilu aman perayaan Natal 2023
Senin, 25 Desember 2023 9:54
DLH Kabupaten Jayapura kerahkan 148 tenaga bersihkan Kota Sentani
Jumat, 15 Desember 2023 9:29