Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempercepat proses pelayanan pengurusan izin edar produk air minum dalam kemasan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan mutu.
"Untuk meningkatkan pelayanan publik, Badan POM telah melakukan percepatan perizinan, antara lain melalui penyederhanaan proses registrasi," kata
Kepala BPOM Penny Lukito dalam siaran pers badan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan pula bahwa BPOM mengawasi standardisasi dan proses produksi air minum dalam kemasan serta memastikan keamanan dan mutu produk air minum dalam kemasan dalam upaya melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai standar.
"Standar produk dikembangkan melalui penjajakan risiko yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan isu strategis," katanya.
BPOM, menurut dia, melibatkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) sebagai penerbit sertifikat Standard Nasional Indonesia (SNI) dan UPT BPOM sebagai penerbit sertifikat Pemeriksaan Sarana Baru dalam pengawasan pra-pasar.
Selain itu, dalam melakukan pengawasan BPOM bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit sertifikat halal serta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai penerbit sertifikat merek.
Setelah produk beredar, Penny menjelaskan, BPOM melakukan pengawasan pasca-pasar yang meliputi pemeriksaan sarana produksi serta pengawasan peredaran produk di sarana distribusi.
Menurut dia, BPOM pun mengawasi pelabelan dan iklan produk air minum dalam kemasan (AMDK).
"Keseluruhan siklus ini berkesinambungan untuk memastikan AMDK yang beredar aman untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat sekaligus memperkuat industri makanan," katanya.
Di Indonesia saat ini ada empat jenis air minum dalam kemasan yang standarnya diatur dalam SNI yakni air mineral alami, air mineral, air demineral, dan air minum embun.
Berdasarkan produk yang terdaftar di BPOM, ada sekitar 7.780 produk air minum dalam kemasan yang diproduksi oleh 1.032 perusahaan di Indonesia. Sebanyak 99,5 persen air minum dalam kemasan yang beredar di pasar Indonesia merupakan produk dalam negeri menurut BPOM.
Berita Terkait
PDAM Jayapura membantu tandon dan 1.000 karton AMDK untuk pengungsi
Senin, 13 Februari 2023 16:17
PDAM Jayapura sumbang 2.000 karton air minum dalam kemasan dukung KMAN VI
Kamis, 20 Oktober 2022 19:42
AMDK Robongholo dipertimbangkan jadi minuman resmi PON Papua
Sabtu, 3 Juli 2021 6:48
BPOM Jayapura sebut pelaku usaha mulai lebih baik penuhi syarat NSPK
Rabu, 3 April 2024 19:30
Disperindag siap fasilitasi pelaku usaha Biak urus izin edar BPOM
Selasa, 20 Juni 2023 18:41
Balai BPOM Jayapura ungkap kasus peredaran obat illegal
Kamis, 18 Mei 2023 16:33
Enam sekolah Biak dapat sertifikat jajanan sehat dari BPOM Jayapura
Rabu, 23 November 2022 17:11
Ditnarkoba Polda Papua cek penarikan obat dilarang dijual BPOM
Kamis, 27 Oktober 2022 3:07