Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor meminta pihak perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan pekerja atau peserta guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Kepala Disnaker Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Kamis.
Djoni mengaku, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan boleh dari mana saja karena ini bentuk perlindungan diri bagi pekerja di perusahaan,pegawai honorer, pekerja rentan atau masyarakat kampung.
Ia menyebut, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih serta membayarkan upah paling sedikit Rp1 juta per bulan maka wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Kadisnaker Djoni mengatakan, ketentuan wajib perusahaan daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 serta Inpres No 2 Tahun 2021 tentang implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ditegaskan Djoni, ada sanksi administratif jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sanksi administratif tersebut dapat di antaranya teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah berdasarkan permintaan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Besarnya manfaat diterima peserta BPJS Ketenakerjaan perlu terus disosialisasikan ke masyarakat supaya meningkatkan jumlah kepersertaan warga dalam program ini," harap Djoni.
Ia mengaku risiko pekerjaan sekecil apapun tidak kita inginkan sehingga perlu diberikan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Kadisnaker Djoni minta pihak BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik milik negara untuk terus menyosialisasikan manfaat langsung program perlindungan pekerja atau masyarakat umumnya.
Berita Terkait
Sekda Jayapura Hana ajak ASN ikut BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 5 Maret 2024 12:51
Pemkab Jayapura salurkan santunan nelayan korban laut Rp209 juta
Senin, 4 Maret 2024 9:58
KPU Biak Numfor lindungi penyelenggara pemilu dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 24 November 2023 17:50
180 ribu tenaga kerja di Papua dilindungi jaminan sosial
Minggu, 24 September 2023 23:21
Pemkab Biak siapkan perbup kewajiban peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 6 September 2023 12:58
BPJAMSOSTEK Biak sosialisasi manfaat jaminan peserta kepada tokoh agama
Senin, 28 Agustus 2023 12:32
BPJAMSOSTEK Biak bayar klaim peserta sebesar Rp31,8 miliar
Jumat, 25 Agustus 2023 11:40
Pemkab Biak daftarkan 1.700 tenaga honorer peserta BPJAMSOSTEK
Minggu, 4 Juni 2023 18:41