Sentani (ANTARA) -
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura, Papua, menyebut pernikahan dini juga merupakan kategori kekerasan terhadap perempuan sehingga perlu ditangani secara serius sebagai wujud keadilan serta kesetaraan di daerah itu.
Kepala DP3A Kabupaten Jayapura Miryam Y Soumilena di Sentani, Kamis, mengatakan pernikahan dini hingga kini ada empat kasus sehingga perlu penanganan serius.
“Kami menemukan empat kasus pernikahan dini melalui Pengadilan Agama Kabupaten Jayapura sehingga kita melakukan pendampingan serta mediasi untuk dampak baik dan buruknya dari apa yang dilakukan,” katanya.
Menurut Miryam, Pengadilan Agama Kabupaten Jayapura selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dalam hal ini DP3A terkait permohonan pernikahan tetapi masih di bawah umur.
“Ketika masyarakat mengadukan permohonan perkawinan untuk melakukan pernikahan dini, maka pihak Pengadilan Agama akan menyurat ke Pemkab Jayapura dalam hal ini DP3A untuk melakukan mediasi,” ujarnya.
Dalam mediasi itu, lanjutnya, akan keluar surat rekomendasi dari DP3A sebagai dinas yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, apakah pasangan tersebut layak menikah atau tidak.
“Setelah mediasi oleh kami, kepada kedua orang yang akan menikah tetapi di bawah umur, akan dikeluarkan surat pantaskah menikah atau belum bisa untuk melakukan pernikahan,” katanya.
Ia menambahkan selama ini kasus yang ditangani DP3A tidak ada yang direkomendasikan melakukan pernikahan karena mereka masih terbilang muda serta usia pelajar.
“Mereka itu anak-anak pelajar karena faktor ekonomi akhirnya orang tua paksakan untuk menikah, dan hal ini tidak boleh karena anak-anak memiliki hak untuk sekolah,” ujarnya.