Sentani (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua akan segera mengedarkan surat edaran ke semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup daerah setempat mengenai jam masuk dan pulang kantor yang ditandai dengan bunyi sirene.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi di Sentani, Kamis mengatakan masuk kantor pada pukul 07.30 WIT dan pulang kantor pada 15.00 WIT.
“Aturan ini akan segera kami keluarkan melalui surat edaran, sehingga diharapkan dapat dipatuhi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor bupati,” katanya.
Menurut Sekda Hana, untuk menandai jam masuk dan pulang kantor akan dibunyikan sirene sehingga seluruh pegawai di OPD di kompleks kantor bupati dapat mendengarnya.
“Jam masuk dan pulang akan dibunyikan sirene, begitu juga dengan jam istirahat dari pukul 12.00 WIT-13.00 WIT,” ujarnya.
Ia menjelaskan ini diterapkan guna menumbuhkan kembali kedisiplinan yang terlihat mulai kendur oleh pegawai di daerah ini.
“Kami inginkan pegawai tertib dan disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara sehingga tugas-tugas perkantoran dapat maksimal,” katanya.
Ia menambahkan kalau ada pegawai yang lembur di setiap OPD harus memberikan nama-nama kepada anggota Satpol PP yang berdinas sehingga dapat terkontrol dengan baik.
“Siapa (pegawai) yang lembur dan sampai batas waktu jam berapa harus diketahui oleh Satpol PP sebagai tugas pengawasan serta penindakan kedisiplinan di kantor bupati dan mereka akan melaporkan kepada saya sebagai pembina ASN di sini,” demikian Hana S Hikoyabi.