Jayapura (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua menyosialisasikan program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada warga di Kota Jayapura, Papua, Senin.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Eduard Wayoi di Jayapura, Senin mengatakan salah satu yang menjadi program strategis Kementerian ATR/BPN adalah penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"PTSL merupakan satu program yang dilakukan untuk pensertifikatan dan pendataan tanah di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Papua," katanya.
Menurut Wayoi, dalam sosialisasi tersebut pihaknya juga menyerahkan 10 sertifikat kepada hak milik kepada masyarakat yang ikut dalam program PTSL.
Dia menjelaskan PTSL merupakan program yang telah dicetuskan dan disusun oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pendataan dan pensertifikatan terhadap seluruh bidang tanah masyarakat.
"Jadi warga di mana saja yang mempunyai lokasi asalkan itu tidak bermasalah, dokumennya lengkap, batas-batasnya jelas maka kami langsung memproses sertifikat," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya akan terus menggencarkan program PTSL ke seluruh wilayah Papua untuk itu diharapkan kerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat hukum adat dan DPRD serta seluruh pemangku kepentingan di daerah.
"Sehingga program ini bisa berjalan baik karena program PTSL bisa berjalan apabila ada kolaborasi dari berbagai kepentingan," katanya lagi.
Dia menambahkan ke depan pihaknya akan ke Timika, Serui, Biak Numfor dan Wamena serta Merauke untuk menyosialisasikan program PTSL.
"Ini sebagai upaya kami sehingga ada pemahaman dan pemberian informasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah dan pentingnya sertifikat untuk bidang-bidang tanah," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dilaksanakan bekerjasama dengan Komisi II DPR RI.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
Sartin Hia mengatakan saat ini tanah yang sudah terdata sebanyak 126 juta di Indonesia yang menjadi kewenangan Kementerian ATR BPN.
"Namun yang sudah terdaftar pada Kementerian ATR/BPN sekitar 106 juta bidang tanah di luar tanah milik masyarakat hukum adat," katanya.
Menurut Hia, sementara tanah yang sudah verifikasi sekitar 87 lebih juta sehingga kami harapkan pada 2025 semua bidang tanah sudah terdaftar.