Kejati Papua gandeng dua pemprov kembangkan pidana kerja sosial
Jumat, 12 Desember 2025 13:26
ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Selatan, jelang pemberlakuan UU No.1/2023 tentang KHUP baru pada tahun 2026, terkait penerapan pidana kerja sosial. Kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam menghadirkan model pemidanaan yang lebih humanis dan progresif. (Laksa Mahendra/Satrio Giri Marwanto/Roy Rosa Bachtiar)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.