Biak (ANTARA) - Kewenangan luas atas penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Papua melalui kebijakan otonomi khusus Papua jilid dua sangat membuka peluang pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) orang asli Papua (OAP) untuk dapat berkembang dan naik kelas menjadi pengusaha handal.
Keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha OAP juga telah mendorong adanya penyusunan rencana induk pemerintah khusus di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa mendorong percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua.
Dengan aturan ini setidaknya ada tiga aspek keberpihakan kepada pengusaha OAP untuk dapat berkembang dan naik kelas. Aspek pertama, pelaku usaha OAP dapat mengerjakan proyek dengan pengadaan langsung melalui metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa.
Aspek kedua, pelaku OAP mengikuti tender terbatas, dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada pelaku usaha Papua guna mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa Iainnya yang bernilai paling sedikit Rp1 miliar dan paling besar Rp2,5 miliar.
Sedangkan aspek ketiga, pemberdayaan dalam bentuk kemitraan dan subkontrak untuk pelaku usaha Papua yang aktif selama 1 tahun
Adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua), pada dasarnya merupakan pemberian kewenangan yang sangat luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya kewenangan ini diharapkan dapat memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua dengan memberikan peran yang lebih besar bagi pelaku UMKM OAP.
Kompetensi pelaku usaha
Dalam upaya meningkatkan kompetensi pelaku UMKM Papua khususnya di sektor konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua menggandeng organisasi profesi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) melakukan uji sertifikasi tenaga konstruksi tahun 2023.
Sertifikasi tenaga konstruksi kepada sekitar 150-an pengusaha OAP di Kabupaten Biak Numfor bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bagi pelaku UMKM dalam bidang konstruksi gedung bangunan, jalan dan air bersih.
Pelaku UMKM yang dinyatakan lulus sertifikasi memiliki lisensi dan berpeluang mengerjakan proyek pemerintah khusus bidang konstruksi gedung, jalan,air bersih dan pengadaan barang pemerintah daerah.
Kepala Dinas PUPR Papua Amos Wenda berharap sertifikasi bagi pengusaha OAP dapat menghasilkan pengusaha putra daerah Papua yang lebih profesional dan berkompeten di bidangnya. Dengan demikian, kualitas proyek pemerintah yang dikerjakan juga lebih berkualitas. Proyek dengan kualitas bagus, merupakan faktor penting yang menjamin kesuksesan pengerjaan proyek.
Diakuinya, sertifikasi bidang konstruksi bagi pengusaha putra asli Papua menjadi sarana penting mewujudkan profesionalisme dan kompetensi diri pelaku usaha.
Untuk menjadikan pelaku UMKM di Papua naik kelas, maka program pelatihan ketrampilan dan sertifikasi yang digalakkan pemerintah daerah sangat penting dan perlu dijalankan secara terus menerus.
Dengan demikian, di era otonomi khusus, peluang pelaku UMKM untuk bisa naik kelas sangat besar. Pengusaha putra daerah Papua harus pandai membaca peluang bisnis di era otonomi khusus dan kemajuan teknologi digital.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Biak Numfor dengan dukungan berbagai kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi UKM, telah melakukan penguatan kapasitas berupa pelatihan terhadap pengusaha OAP.
Penguatan kapasitas dilakukan pemerintah daerah tidak hanya melalui Disperindag, tapi juga Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi serta instansi non-pemerintah dengan memberikan berbagai program ketrampilan.
Pelatihan yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten Biak Numfor di antaranya tentang digitalisasi, pengamanan pangan, pelatihan manajemen pengelolaan objek wisata hingga pelatihan tata laksana ekspor.
Keberpihakan
Ketua Gapensi Biak, Amatus Mayor, mengakui bahwa di era otonomi khusus Papua keberpihakan dan peluang kepada pengusaha orang asli Papua untuk menjadi pengusaha menengah hingga besar tetap terbuka lebar.
Sertifikat kelulusan dari uji kompetensi di bidang konstruksi, bangunan dan air bersih di antara kebutuhan yang harus dimiliki pelaku UMKM OAP. Dengan mempunyai tenaga ahli di bidang konstruksi merupakan modal penting bagi pelaku UMKM OAP untuk bisa meningkatkan status usahanya.
Peserta uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi pada tahun 2023 sebanyak 150 pelaku UMKM OAP dari Biak Numfor, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura hingga Kabupaten Yapen Kepulauan, dinyatakan lulus dan dinilai kompeten.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Biak Numfor Leo Randokir mengakui bahwa pelaku usaha untuk bisa naik kelas harus punya keterampilan, dan era otonomi khusus memberikan kesempatan terhadap pengusaha Papua untuk berkembang dan naik kelas,
Pemerintah telah memberikan banyak kesempatan kepada pengusaha orang asli Papua untuk bisa mengerjakan proyek pemerintah. Pada tahun 2023 pengusaha muda OAP yang diberikan kesempatan mengerjakan proyek pemerintah daerah mencapai 130 sampai 150 pelaku usaha, atau meningkat dibanding 2022 sebanyak 100 orang.
Pelaksanaan proyek pemerintah berskala sedang dengan pagu anggaran sekitar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar di Kabupaten Biak Numfor misalnya, telah melibatkan pengusaha OAP
Dari data Dinas Perindustrian dan Perdagangan hingga tahun 2023, jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor mencapai 5.500 dan yang paling dominan adalah usaha mikro kecil.
Kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah bergulir. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan peluang sebesar-besarnya bagi pelaku UMKM setempat untuk tumbuh dan naik kelas menjadi pengusaha handal di Tanah Papua.