Biak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Supiori, Papua, dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi anggaran daerah setempat.
Penandatanganan kesepakatan kerja sama kedua belah pihak itu masing-masing dilakukan APIP selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Supiori Kurtubi dan Kepala Kejari Biak Numfor (Kajari) A.Hanung Widyatmaka.
"Melalui kerja sama APIP dengan aparat penegak hukum bisa lebih sinergi, koordinasi dan kolaborasi terkait dengan laporan masyarakat terhadap kinerja pejabat di Kabupaten Supiori," ujar Kajari Biak Numfor A.Hanung Widyatmaka di Biak Kota, Selasa.
Ia mengatakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran di lingkungan Pemkab Supiori telah ditingkatkan bersama aparat pengawas internal pemerintah (APIP) setempat.
"APIP dan aparat penegak hukum lebih bersinergi dan kolaborasi dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Ia menyebut APIP mempunyai peran dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.
Hanung mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah peran APIP melakukan pengawasan internal, dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, tugas APIP melakukan pengawasan internal atas pengelolaan tugas fungsi instansi pemerintah.
"Tugas APIP melakukan pengawasan intern mulai dari proses audit, review, evaluasi hingga pemantauan dan kegiatan pengawasan," ujarnya.
Menurut dia, jika APIP menangani pengawasan internal dan menemukan adanya penyalahgunaan anggaran daerah maka diberikan waktu penyelesaian selama 60 hari.
"Jika dalam kurun waktu yang diberikan tidak diselesaikan maka bisa diteruskan kepada aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Biak Numfor," ujarnya.