Biak (ANTARA) - Pembayaran zakat fitrah dilakukan umat Islam di Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga H-4 lebaran mulai meningkat di sekretariat Badan Amil Zakat Nasional Masjid Agung Baiturahman Biak, Jumat.
"Hari ini saya harus membayar zakat fitrah sebagai kewajiban seorang Muslim sebelum Lebaran 1440 Hijriah," ujar Marzuki, warga Muslim di Biak, Jumat.
Ia mengakui pembayaran zakat di Baznas sekretariat Masjid Agung diharapkan tepat sasaran karena dilakukan lembaga resmi.
Petugas pelayanan zakat fitrah Masjid Agung Baiturahman Haji Nurdin mengakui jumlah warga muslim yang membayar zakat fitrah makin meningkat mendekati hari raya Idul Fitri 1440 H.
"Komisariat Baznas Masjid Agung Biak akan melayani pembayaran zakat fitrah, zakat maal dan sedekah,"ungkapnya.
Hingga pukul 16.00 WIT berbagai warga Muslim dari sejumlah kampung dan kelurahan terlihat telah membayar kewajiban zakat fitrah untuk melengkapi pelaksanaan puasa bulan Ramadhan 1440 H.
Berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Biak Numfor, Papua besaran pembayaran zakat fitrah 2,5 kilogram per jiwa sedangkan zakat maal 2,5 persen dengan ketentuan cukup nishab satu tahun menyimpan emas 96,3 gram atau setara dengan uang dikalikan Rp700.000 per gram emas sehingga total sebesar Rp65.520.000 per tahun.
Surat keputusan Baznas bernomor 013/KPTS/Baznas-Bik/V/2019 dikeluarkan Ketua Baznas Dr Muslim Lobubun MH menyebutkan jika zakat fitrah dibayarkan dengan uang maka ada tiga kategori besaran harga beras yakni untuk harga beras Rp10.000/kg maka zakat fitrah dibayarkan Rp25.000.
Untuk kategori harga beras sebesar Rp14.000/kg maka zakat fitrahnya dibayarkan Rp35.000/jiwa serta untuk harga beras Rp16.000/kg maka dibayarkan sebesar Rp40.000/jiwa.
Sementara untuk fidyah per jiwa sesuai keputusan Baznas Biak ditetapkan setara 700 gram per hari(dibulatkan satu kilogram) ditambah dengan uang lauk pauk Rp14.000/hari jika diuangkan sebesar Rp30.000 per hari.