Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua menetapkan 30 calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat periode 2024-2029.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J Tunya di Sentani, Rabu mengatakan penetapan ini pasca terbitnya keputusan KPU RI setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu menyatakan bahwa tidak ada perkara yang berlanjut, sehingga semua tuntutan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari lalu gugur dengan sendirinya,” katanya.
Menurut Efra, dalam penetapan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih tersebut Partai Nasional Demokrat (NasDem) memperoleh kursi tertinggi dengan empat kursi, disusul Partai Golongan Karya (Golkar) tiga kursi.
Selanjutnya, Partai Demokrat (PD) tiga kursi, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tiga kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiga kursi, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dua kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dua kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dua kursi dan Partai Ummat dua kursi.
Partai yang memperoleh satu kursi di antaranya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Buruh, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dia menjelaskan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih hasil Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Rapat ini selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga sesuai surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih,” ujarnya.
Dia menambahkan hasil penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih ini langsung diserahkan ke perwakilan partai masing-masing dan juga akan diberikan kepada calon anggota DPRD terpilih.
“Intinya dari semua proses yang dilakukan ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di negara ini,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tetapkan 30 calon terpilih DPRD Jayapura