Sentani (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi memastikan Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Kami menyampaikan ini karena data menunjukkan hal itu, dimana pada saat evaluasi kinerja penjabat kepala daerah pada triwulan I dan II, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan hasil baik terhadap kinerja Pak Penjabat Bupati Jayapura termasuk masalah keuangan," kata Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi di Sentani, Sabtu.
Menurut Sekda Hana, di dalam penyampaikan informasi pada evaluasi kepala daerah triwulan I dan II bersama Kemendagri tidak hanya membahas masalah kebijakan, tetapi juga kebijakan penggunaan anggaran.
"Dan sangat terlihat transparansi kinerja dari pak penjabat bupati sangat baik sehingga mendapat respon positif dari pihak Kemendagri RI itu menjadi kebanggaan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat Kabupaten Jayapura," ujarnya.
Dia menjelaskan di dalam evaluasi itu juga Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menjelaskan capaian-capaian program dan kebijakan nasional yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah.
"Terutama mengenai penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem yang terus digenjot Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura guna memberikan hidup layak dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya," katanya.
Dia menambahkan penggunaan anggaran pada 2023-2024 di masa jabatan Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo semuanya berjalan baik sebagaimana tugas pokok kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan RI.
"Laporan dari kepala inspektorat (Inspektur) Kabupaten Jayapura juga sangat baik, dimana penggunaan anggaran Penjabat Bupati Jayapura sesuai dengan aturan sehingga sejauh ini semua berjalan baik," ujarnya.
Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi dan pimpinan OPD Kabupaten Jayapura mendampingi Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dalam evaluasi kinerja kepala daerah triwulan II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta pada 27-28 Juni 2024.