Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua mengimbau aparatur sipil negara (ASN) menghindari masalah-masalah hukum guna menciptakan profesionalitas dalam bekerja.
Hal ini menyusul ada ASN di Pemkab Jayapura terang-terangan di media sosial mengajak masyarakat mendukung salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jayapura Timothius Taime di Sentani, Selasa mengatakan pihaknya telah memanggil salah satu ASN yang bertugas di Setda Kabupaten Jayapura, karena diduga tidak netral dalam Pilkada.
“Pemanggilan ini untuk dilakukan pembinaan dan juga diberikan teguran terkait viralnya video yang beredar di berbagai grup medsos,” katanya.
Menurut Timothius, pihaknya sejak awal telah mengetahuinya sehingga ASN bersangkutan telah dipanggil untuk memintai klarifikasinya.
"Soal video viral itu kami sudah mengetahuinya dan oknum ASN yang melakukan tindakan tidak menjaga netralitas tersebut sudah panggil untuk lakukan klarifikasi serta melakukan pembinaan dan selanjutnya diberikan teguran kepada oknum ASN itu," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa oknum ASN tersebut memang benar dan surat teguran telah diberikan supaya menjadi catatan bagi ASN lainnya yang harus menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024.
“Teguran akan juga diberikan kepada ASN lainnya ketika terbukti melakukan politik praktis atau mendukung salah satu paslon kepala daerah sesuai dengan aturan berlaku,” katanya.
Dia berharap kasus ini yang terakhir dan jangan lagi ada ASN yang terlihat politik praktis sehingga tidak mencederai kapasitas sebagai seorang abdi negara.
Sementara itu Penjabat Bupati Jayapura Semuel menegaskan supaya ASN tetap netral dan fokus bekerja sesuai bidangnya masing-masing.
“ASN tetap menjaga netralitas dan fokuslah bekerja, karena urusan politik sudah ada yang memikirkannya,” ujarnya.
ASN dapat dinyatakan melanggar netralitas dalam pilkada apabila terlibat dalam beberapa bentuk aktivitas di antaranya mendukung secara terbuka pasangan calon ASN dilarang untuk secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon, baik melalui media sosial, menghadiri kampanye, atau terlibat dalam kegiatan politik lainnya.
Memobilisasi dukungan, bahwa ASN yang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi bawahan, masyarakat, atau lembaga di bawahnya jika mendukung salah satu pasangan calon dianggap melakukan pelanggaran, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Fasilitas pemerintah yang dikelola oleh ASN, seperti kendaraan dinas, gedung pemerintahan, atau sumber daya lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye politik atau mendukung calon tertentu.
Berfoto dengan simbol kampanye, artinya ASN dilarang berfoto dengan menggunakan atribut kampanye atau simbol partai politik yang bisa dianggap sebagai bentuk dukungan politik.
Terlibat dalam tim sukses, artinya ASN tidak boleh menjadi bagian dari tim sukses calon kepala daerah atau melakukan aktivitas yang secara langsung atau tidak langsung mendukung strategi kampanye.