"Sesuai data jumlah koperasi yang berbadan hukum di Kabupaten Biak Numfor tercatat 276 sedangkan yang aktif beroperasi ada 100 koperasi," ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Biak Numfor Evelin Wambrauw di Biak, Sabtu.
Ia mengaku untuk koperasi yang masih aktif melayani anggota terdiri atas koperasi simpan pinjam, koperasi perikanan.
Koperasi lain yang aktif, lanjut dia, adalah koperasi perempuan, koperasi komunitas keagamaan, koperasi pegawai negeri, koperasi karyawan, Koperasi TKBM, koperasi milik TNI/Polri.
"Koperasi yang masih lancar dan aktif setiap hari memberikan layanan kebutuhan untuk anggotanya," katanya.
Sementara syarat koperasi yang aktif beroperasi, menurut Evelin, pengurus setiap tahun menggelar rapat anggota tahunan (RAT).
"Ukuran untuk dikatakan koperasi sehat atau tidak terlihat dari keaktifan pengurus melayani anggota, rutin menggelar RAT serta memberikan kontribusi kepada anggota," katanya.
Sedangkan koperasi yang tidak aktif alias tak beroperasi, lanjut dia, disebabkan banyak faktor salah satunya pengurus koperasi berhenti atau meninggal dunia sehingga tak ada operasional.
Sementara penyebab lain koperasi tak beroperasi, lanjut kurang peduli untuk menggerakkan kemajuan wadah koperasi dan tak punya pengurus aktif.
"Sebagai organisasi perangkat daerah teknis kami terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pengurus koperasi setempat," ujar Evelin.
Ditegaskan Evelin, jika seratusan koperasi yang terdaftar tetapi tidak aktif beroperasi maka dikembalikan sesuai aturan berlaku.
"Sanksi terberat dari koperasi yang tidak aktif adalah dibekukan izin usahanya, ya ini membutuhkan dukungan pengurus koperasi untuk menghindari penutupan operasional koperasi," katanya.